CORE mendesak Pemerintah buat mengambil alih pengelolaan emas di Papua
Komisi VII DPR juga meminta masukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyusunan Undang-Undang (UU) Migas dan UU Minerba.
Kebijakan relaksasi ekspor mineral tambang secara nyata melabrak amanat UU Minerba yang mewajibkan perusahaan minerba melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai anggapan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) bahwa RUU tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) cacat hukum terlalu berlebihan.
Ketua Panja Rancangan Undang-undanh Mineral dan Batubara (RUU Minerba) Komisi VII DPR RI Bambang Wuryanto menegaskan bahwa RUU ini sudah disiapkan sejak lama.
Pasal pemberian hukuman pidana kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IUPK, IUPR telah terbukti efektif mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Setelah melalui berbagai pendalaman, Komisi VII DPR RI akhirnya menyetujui revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke tingkat II melalui Rapat Paripurna.
Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menyatakan pembentukan revisi UU Minerba sudah sesuai dengan aturan main dan mekanisme prosedural dalam konteks program perundang-undangan di DPR RI.
Tim Kuasa Hukum DPR RI yang diwakili oleh Anggota DPR RI Arteria Dahlan menegaskan setiap tahap pembentukan revisi UU Minerba sudah sesuai prosedur dan nomenklatur yang sama sejak awal tahun 2009 hingga periode saat ini.